Mengerti
Unik nya Ekonomoi Shariah gak Pake Ribet
Secara
historis singkat, Perbankan syariah pertama kali diprakarsai oleh Ahmad El
Najjar di Ghamr, Mesir pada tahun 1963. Perbankan ini sebelumnya tidak
menggunakan istilah Islami atau shariah. Baru lah pada kurun 1970-an,
bermunculan beberapa bank berbasis Islam. Seperti Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic
Bank of Sudan (1977) dll
Di
Indonesia, bank syariah pertama adalah Bank Muamalat Indonesia (1991). Berdiri
tahun 1991, dan diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah
serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Sekarang, Bank
Syariah di Indonesia di atur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998.
Secara
definisi, Ekonomi Perbankan Syariah
adalah sistem perbankan yang berdasarkan hukum Islam yang mengacu kepada hanya
dua sumber, Al-Quran dan As-Sunnah. Definisi ini muncul karena larangan Islam
dalam menerima atau meminjam uang dengan bunga. Dalam Islam berarti Riba
Secara
simpel, prinsip perbankan Shariah berarti wajib sama-sama enak. Atau, dengan
kata lain, baik si pemberi maupun si penerima uang, wajib sama-sama untung dan
sama-sama tidak dirugikan. Bisakah? silahkan dibaca sampai habis baru tahu.
Selanjutnya, prinsip-prinsip
tersebut dijelaskan melalui referensi dari Bank Indonesia (BI). Mari kita lihat
6 prinsip dibawah ini untuk menjawab pertanyaan di atas.
1. Prinsip Mudharabah, adalah sebuah perjanjian di antara pemberi dana dan
penerima dana dalam membahas sebuah kepastian mau berapa-berapa uang hasil
keuntungan (profit) di bagi?
2. Prinsip Musyarakah, adalah perjanjian kerja sama diantara orang-orang yang
menaruh uang, tempat atau saham pada suatu bisnis. Perjanjian tersebut yakni
sebuah perjanjian dalam pembagian hasil keuntungan (profit). Contoh; Amir, Umar
& Imar bersama-sama patungan untuk membangun warung. Maka, keuntungan
bulanan dari warung tersebut harus disepakati terlebih dahulu pembagian
persenannya. Secara simple, berarti masing-masing 33,3%. Namun, bisa saja
pembagian nya menjadi 50% : 25% : 25% apabila ketiganya setuju.
3. Prinsip Wadiah, adalah perjanjian pada saat seseorang ingin
menitipkan dana atau barang kepada seseorang lainnya yang sewaktu-waktu si
penitip bisa ambil kapan saja dengan konsekuensi bayar uang penitipan. Besar
nya konsekuensi nya pun harus diketahui dan disetujui sebelumnya oleh si
penitip dan si penerima titipan. Mata duitan banget? gak dong, udah nitip
ko, emangnya gak harus di jaga itu barang, dicuci, dirawat dsb? Klo uang?y ah
tetep, emang nya menjaga uang itu gampang dari godaan pengen beli sana
sini?hhe. . .
4. Prinsip Jual Beli (Al Buyu’), terdiri dari :
a. Murabahah, yaitu
perjanjian kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam membicarakan harga jual
suatu barang, ongkos kirim dan keuntungan bagi si penjual.
b. Salam, yaitu
transaksi jual beli ada barang ada uang. Namun, bisa juga sih barang diantar
kemudian hari kalau si pembeli yakin dengan si penjual
c. Ishtisna, yaitu proses
pembelian barang yang belum jadi dan kita ingin request mengenai produk
barang yang kita ingin beli. Karena pembuatannya memakan biaya, jadi harus
dipanjer setengah, seperempat atau sesuai kesepakatan.
5. Prinsip
Jasa (bukan calo ya):
a. Ijarah. Contoh,
"nih saya sewain angkot seharian sama kamu, tapi nanti dapet imbalan ya.
Nah, imbalannya ini tentu saja harus jelas dan disepakati bersama.
b. Wakalah. Contoh,
"din, tolong kamu gantiin saya ngajar, saya lagi sakit, nanti kamu saya
kasi honor saya sekian.
c. Kafalah, adalah
dimana seseorang bersedia menjadi jaminan akan suatu kerugian atau kerusakan pada
suatu barang sepanjang sesuai dengan perjanjian. Karena jasa orang tersebut, ia
berhak mendapatkan imbalan yang juga sesuai kesepakatan bersama.
d. Sharf. Contoh,
pertukaran nilai mata uang seperti di moneychanger yang harga tukar nya
berdasarkan rata-rata harga pasar pertukaran nilai mata uang tersebut.
6. Prinsip
Kebajikan, Adalah
perjanjian dimana seseorang yang bersedekah atau berzakat dimana ia juga
memberikan beberapa uang atau barang kepada si penyalur zakat.
Nah,
dapat dipahami bukan bahwa 6 prinsip diatas sebetulnya sekali lagi harus
berbasis sama-sama diuntungkan dan sama-sama tidak dirugikan, kan?.
Intinya, selama si pemberi dan penerima uang konsisten terhadap perjanjian yang
sebelumnya dibuat, maka tujuan sama-sama diuntungkan dan tidak dirugikan pun
terwujud. Jadi, terjawab ya pertanyaan paragraph 4.
Just
For Your Information, salah satu bank yang masih berdiri tegak pada krisis
moneter pada tahun 98 di Indonesia itu adalah Bank Syariah loh. Bahkan,
kekokohan Bank Syariah ketika krisis global tahun 2008 telah menarik perhatian International
Monetary Fund (IMF) untuk mengkaji keunikan dari sistem Keuangan Syariah ini. Sekedar menambahkan, IMF adalah lembaga Ekonomi
terbesar di dunia.
Terakhir,
memang benar kalau orang bijak mengatakan what makes something stand out, is
by being unique over anything. Well, sebagai pemarkasa penekanan penuh
terhadap perjanjian yang adil dan menolak telak bunga (riba) sebagai
bentuk kapitalisme berselimut pahlawan, Bank Shariah memang yang paling unik karena berbeda dengan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar