iB Blogger Competition

Jumat, 02 Oktober 2015

Mengerti Unik nya Ekonomoi Shariah gak Pake Ribet

 Secara historis singkat, Perbankan syariah pertama kali diprakarsai oleh Ahmad El Najjar di Ghamr, Mesir pada tahun 1963. Perbankan ini sebelumnya tidak menggunakan istilah Islami atau shariah. Baru lah pada kurun 1970-an, bermunculan beberapa bank berbasis Islam. Seperti  Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977) dll

Di Indonesia, bank syariah pertama adalah Bank Muamalat Indonesia (1991). Berdiri tahun 1991, dan diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Sekarang, Bank Syariah di Indonesia di atur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998.

Secara definisi,  Ekonomi Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan hukum Islam yang mengacu kepada hanya dua sumber, Al-Quran dan As-Sunnah. Definisi ini muncul karena larangan Islam dalam menerima atau meminjam uang dengan bunga. Dalam Islam berarti Riba

Secara simpel, prinsip perbankan Shariah berarti wajib sama-sama enak. Atau, dengan kata lain, baik si pemberi maupun si penerima uang, wajib sama-sama untung dan sama-sama tidak dirugikan. Bisakah? silahkan dibaca sampai habis baru tahu.

Selanjutnya, prinsip-prinsip tersebut dijelaskan melalui referensi dari Bank Indonesia (BI). Mari kita lihat 6 prinsip dibawah ini untuk menjawab pertanyaan di atas.

1.      Prinsip Mudharabah, adalah sebuah perjanjian di antara pemberi dana dan penerima dana dalam membahas sebuah kepastian mau berapa-berapa uang hasil keuntungan (profit) di bagi?

2.  Prinsip Musyarakah, adalah perjanjian kerja sama diantara orang-orang yang menaruh uang, tempat atau saham pada suatu bisnis. Perjanjian tersebut yakni sebuah perjanjian dalam pembagian hasil keuntungan (profit). Contoh; Amir, Umar & Imar bersama-sama patungan untuk membangun warung. Maka, keuntungan bulanan dari warung tersebut harus disepakati terlebih dahulu pembagian persenannya. Secara simple, berarti masing-masing 33,3%. Namun, bisa saja pembagian nya menjadi 50% : 25% : 25% apabila ketiganya setuju.

3.   Prinsip Wadiah, adalah  perjanjian pada saat seseorang ingin menitipkan dana atau barang kepada seseorang lainnya yang sewaktu-waktu si penitip bisa ambil kapan saja dengan konsekuensi bayar uang penitipan. Besar nya konsekuensi nya pun harus diketahui dan disetujui sebelumnya oleh si penitip dan si penerima titipan. Mata duitan banget? gak dong, udah nitip ko, emangnya gak harus di jaga itu barang, dicuci, dirawat dsb? Klo uang?y ah tetep, emang nya menjaga uang itu gampang dari godaan pengen beli sana sini?hhe. . .

4.      Prinsip Jual Beli (Al Buyu’), terdiri dari :

a.       Murabahah, yaitu perjanjian kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam membicarakan harga jual suatu barang, ongkos kirim dan keuntungan bagi si penjual.
b.      Salam, yaitu transaksi jual beli ada barang ada uang. Namun, bisa juga sih barang diantar kemudian hari kalau si pembeli yakin dengan si penjual
c.       Ishtisna, yaitu proses pembelian barang yang belum jadi dan kita ingin request mengenai produk barang yang kita ingin beli. Karena pembuatannya memakan biaya, jadi harus dipanjer setengah, seperempat atau sesuai kesepakatan.

5. Prinsip Jasa (bukan calo ya):

a.       Ijarah. Contoh, "nih saya sewain angkot seharian sama kamu, tapi nanti dapet imbalan ya. Nah, imbalannya ini tentu saja harus jelas dan disepakati bersama.
b.      Wakalah. Contoh, "din, tolong kamu gantiin saya ngajar, saya lagi sakit, nanti kamu saya kasi honor saya sekian.
c.       Kafalah, adalah dimana seseorang bersedia menjadi jaminan akan suatu kerugian atau kerusakan pada suatu barang sepanjang sesuai dengan perjanjian. Karena jasa orang tersebut, ia berhak mendapatkan imbalan yang juga sesuai kesepakatan bersama.
d.      Sharf. Contoh, pertukaran nilai mata uang seperti di moneychanger yang harga tukar nya berdasarkan rata-rata harga pasar pertukaran nilai mata uang  tersebut.

6. Prinsip Kebajikan, Adalah perjanjian dimana seseorang yang bersedekah atau berzakat dimana ia juga memberikan beberapa uang atau barang kepada si penyalur zakat.

Nah, dapat dipahami bukan bahwa 6 prinsip diatas sebetulnya sekali lagi harus berbasis sama-sama diuntungkan dan sama-sama tidak dirugikan, kan?. Intinya, selama si pemberi dan penerima uang konsisten terhadap perjanjian yang sebelumnya dibuat, maka tujuan sama-sama diuntungkan dan tidak dirugikan pun terwujud. Jadi, terjawab ya pertanyaan paragraph 4.

Just For Your Information, salah satu bank yang masih berdiri tegak pada krisis moneter pada tahun 98 di Indonesia itu adalah Bank Syariah loh. Bahkan, kekokohan Bank Syariah ketika krisis global tahun 2008 telah menarik perhatian International Monetary Fund (IMF) untuk mengkaji keunikan dari sistem Keuangan Syariah ini. Sekedar menambahkan, IMF adalah lembaga Ekonomi terbesar di dunia. 

Terakhir, memang benar kalau orang bijak mengatakan what makes something stand out, is by being unique over anything. Well, sebagai pemarkasa penekanan penuh terhadap perjanjian yang adil dan menolak telak bunga (riba) sebagai bentuk kapitalisme berselimut pahlawan, Bank Shariah memang yang paling unik karena berbeda dengan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar